Anatomi Kurikulum diibaratkan seperti anatomi tubuh
terdiri dari komponen-kompone yang berkesuaian dan berkaitan. Kompenen
kurikulum yaitu tujuan, isi, proses pembelajaran, dan evaluasi
(Sukmadinata, 2009). Komponen isi sesuai dengan tujuan, proses pembelajaran
sesuai dengan isi dan tujuan, serta evaluasi sesuai dengan proses, isi dan
tujuan kurikulum.
Pada Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, pasal 35 ayat 1 menjelaksan bahwa keempat komponen
tersebut menjadi 4 dari 8 Standar nasional pendidikan yaitu standar kompetensi
lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian berdasarkan
Peraturan .
Keempat standar tersebut menjadi aspek utama pengembangan
dalam proses perubahan kurikulum nasional. Seperti Perbedaan kurikulum 2006
dengan kurikulum 2013 terletak pada pengembangan keempat komponen tersebut.
Sehingga PP 13 Tahun 2015 menjelaskan bahwa Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu. Artinya Kurikulum sebagai dokumen
perencanaan berisi tentang tujuan, isi materi, strategi dan evaluasi yang
dirancang untuk mengumpulkan informasi tentang pencapaian tujuan serta
implementasi dari dokumen yang dirancang dalam bentuk nyata. Oleh karena itu,
perlu memahami keempat komponen kurikulum dengan baik agar dapat mengembangkan
kurikulum dengan baik.
1. Tujuan
Tujuan merupakan komponen penting dalam pengembangan
kurikulum karena sebagai arah semua kegiatan pengajaran dan mewarnai
komponen-komponen kurikulum lainnya. Sehingga dalam merumuskan tujuan kurikulum
berdasarkan dua hal yaitu perkembangan masyarakat dan falsafah sebuah
negara (Sukmadinata, 2009).
Tujuan Kurikulum yang baik memiliki kesesuaian dengan
perkembangan masyarakat, baik tuntutan, kebutuhan, dan kondisi masyarakat,
karena salah satu tujuan pendidikan adalah mempersiapkan peserta didik untuk
hidup ditengah-tengah masyarakat. Sehingga sekolah diibaratkan sebagai miniatur
masyarakat atau masyarakat dalam bentuk mini (Tafsir, 2010).
Tujuan kurikulum yang baik memiliki kesesuaian dengan
falsafah negara yaitu pemikiran-pemikiran dan nilai-nilai yang berlaku di
sebuah negara. Tujuan kurikulum Nasional disusun sesuai dengan falsafah negara
Indonesia
Tujuan terbagi menjadi beberapa kategori seperti tujuan
khusus dan umum. Tujuan berkaitan dengan waktu terbagi menjadi tujuan jangka
panjang, jangka menengah dan jangka panjang. Tujuan berkaitan jenjang
pendidikan terbagi menjadi tujuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi. Tujuan yang berhubungan langsung dalam proses pendidikan
meliputi tujuan domain kognitif, domain afektif, dan domain psikomotorik.
Tujuan pendidikan berdasarkan tujuan tertinggi sampai tujuan terendah terbagi
sebagai berikut:
A. Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan ini merupakan tujuan pendidikan yang paling tinggi
dalam herarki tujuan-tujuan pendidikan yang ada, bersifat ideal dan umum.
Undang-Undang no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menjelaskan
tujuan Pendidikan Nasional adalah “menjadikan manusia Indonesia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab”.
Tujuan tersebut dilengkapi oleh Peraturan Pemerintah no.
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, tujuannya adalah membentuk
peserta didik menjadi manusia seutuhnya, yang memiliki ilmu pengetahuan dan kecakapan
serta beriman dan mempunya tanggung jawab sebagai warga Negara.
Tujuan Pendidikan Nasional yang tertulis di UU dan PP
memiliki kesamaan dengan tujuan pendidikan Islam yang tertulis pada Peraturan
Menteri Agama no. 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan
Standar Isi Pendidikan Keagamaan dan Bahasa Arab, yaitu menciptakan manusia
yang beriman dan bertakwa sebagai pribadi, dan memiliki rasa tanggung jawab
sebagai manusia sosial.
B. Tujuan Institusional
Tujuan Institusional atau tujuan tingkat satuan pendidikan
adalah tindak lanjut dari tujuan nasional. artinya tujuan tingkat satuan
pendidikan mesti menggambarkan kelanjutan dan hubungan yang kuat dengan tujuan
pendidikan nasional. Tujuan tersebut dikenal dengan tujuan pendidikan dasar,
tujuan pendidikan menengah dan tujuan pendidikan tinggi.
C. Tujuan Kurikuler
Tujuan kurikuler
dikenal dengan standar kompetensi adalah tindak lanjut dari tujuan tingkat
satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dari satuan
pendidikan. Berdasarkan peraturan menteri pendidikan nasional, tujuan kurikuler
tersusun menjadi standar kompetensi kelompok mata pelajaran, standar kompetensi
mata pelajaran.
D.
Tujuan Instruksional
Tujuan instruksional atau standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran merupakan tujuan terakhir dari tiga tujuan
pendidikan diatasnya. Tujuan ini bersifat operasional dimana tujuan tersebut
diharapkan dapat tercapai pada saat proses belajar mengajar yang bersifat
langsung. Oleh karena itu, para pendidik memiliki tugas menyusun rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP). Pencapaian tujuan instruksional ini tergantung
kondisi proses pembelajaran yang ada, baik kompetensi pendidik, fasilitas
belajar, peserta didik, metode pembelajaran, lingkungan, dan faktor yang lain.
2. Isi atau Materi
Komponen isi atau materi pembelajaran merupakan materi
yang direncanakan untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan
(Nasution, 1989). Isi atau materi yang dimaksud adalah mata pelajaran.
3. Proses Pembelajaran
Proses Pembelajar
adalah komponen kurikulum ini memiliki peranan penting dalam pendidikan. Mutu
proses pembelajar ditentukan oleh kompetensi pendidik (Tafsir, 2010), yaitu
kompetensi pendidik dalam menguasai dan mengaplikasikan teori-teori psikologi,
metode mengajar, dan penggunaan alat pengajaran.
Proses pembelajaran dalam pembahasannya sering terbagi
menjadi dua yaitu strategi pembelajaran dan media pembelajaran (Sukmadinata,
2009). Strategi pembalajaran adalah ca ra yang dimiliki oleh pendidik dalam
proses belajar mengajar. Strategi yang digunakan dalam mengajar, antara lain
reception/exposition learning atau discovery learning, rote learning atau
meaningful learning, dan group learning atau individual learning (Sukmadinata,
2009).
Media pembelajaran adalah segala macam bentuk rangsangan
dan alat yang disediakan pendidik untuk mendorong peserta didik belajar.
Fungsinya sebagai alat bantu untuk memudahkan dalam menyampaikan isi atau
materi kurikulum agar dapat dipahami dengan mudah oleh peserta didik. Kemampuan
pendidik memilih media yang tetap dapat menentukan kelancaran proses proses
pembelajaran.
Media pembelajaran terbagi menjadi lima kelompok, yaitu
interaktif insani, realita, pictorial, simbol tertulis, dan rekaman suara (Sukmadinata,
2009). Pada perkembanganya, keberadaan alat-alat teknologi dan komunikasi
seperti internet, dan smartphone sering menggantikan peran pendidik. Oleh
karena itu, perkembangan tersebut perlu diantisipasi dengan bijak oleh pakar
pendidikan, sehingga dapat membahasa tugas-tugas apa saja yang dapat digantikan
oleh mesin (Tafsir, 2010).
4. Penilaian atau Evaluasi
Evaluasi atau penilaian ditujukan untuk menilai pencapaian
tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dan menilai proses pelaksanaan
pembelajaran secara total. Evaluasi ini terbagi menjadi evaluasi hasil
belajar mengajar yaitu menilai keberhasilan penguasaan peserta didik atau
tujuan-tujuan khusus yang telah ditentukan, dan evaluasi pelaksanaan mengajar
yaitu menilai keseluruhan pelaksanaan pengajaran, yang meliputi evaluasi
komponen tujuan mengajar, bahan mengajar, strategi dan media pengajaran, serta
komponen evaluasi mengajar sendiri (Sukmadinata, 2009).